SOSIALISASI TENTANG RESTRIBUSI PELAYANAN PASAR

05 April 2021 21:05:17 WIB

Karangtengah SIDASAMEKTA : Karangtengah, 05 April 2021. Pada hari ini Senin, 05 April 2021 DISPERINDAK melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Restribusi Pelayanan Pasar. Pada Sosialisasi ini mengundang sejumlah pedagang pasar.

“ Kami ingin mendorong untuk pengembangan pasar Karangtengah karena anggaran masih ada dan kami meminta masukan untuk para pedagang pasar bagaimana pendapat agar pasar Karangtengah semakin maju dan nanti pendapat tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan kami “ kata Ari Setiawan, Pengelola Bidang Pasar.

 

 

 

Agung Ari Widodo

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar