Informasi Layanan Publik
-
Persyaratan Nikah
30 September 2025 10:38:17 WIBPersyaratan Nikah : Pengantar RT, RW, Dukuh Fotokopi KTP, Ijazah, Akte calon manten Fotokopi KK, KTP, Surat Nikah Orangtua Surat Cerai dan Putusan Pengadilan Negeri Asli apabila pernah menikah dan telah bercerai Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian Istri/Suami apabila telah menikah tetapi meninggal ..selengkapnya
-
Rekomendasi BPJS
26 Februari 2025 11:05:05 WIBNo Komponen Uraian 1 Persyaratan Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Surat Pengantar RT/RW Setempat; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran ..selengkapnya
-
Kartu Identitas Anak
26 Februari 2025 11:02:36 WIBSYARAT PENERBITAN KIA ( Kartu Identitas Anak ) 1.Mengisi Formulir Permohonan KIA formulir bisa download di : http://wonosari.gunungkidulkab.go.id/public/file/FORMULIR_KIA.pdf 2. Foto Copy Akta ..selengkapnya
-
Permohonan Pindah Penduduk
26 Februari 2025 11:01:33 WIBKlasifikasi pindah penduduk: Pindah pergi dan datang dalam satu desa; Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan; Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten; Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; Pindah pergi dan datang antar ..selengkapnya
-
Permohonan Kartu Keluarga
26 Februari 2025 10:59:54 WIBPencatatan Biodata Penduduk Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: Surat Pengantar dari RT/RW Setempat; Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan Bukti Pendidikan ..selengkapnya
-
Penerbitan Akta Kelahiran/Kematian
26 Februari 2025 10:58:33 WIBProses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran/Kematian.Ketentuan pencatatan kelahiran/Kematian adalah sebagai berikut : 1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan: Surat Pengantar RT/RW Setempat; KK Asli Pemohon; Fc KTP Pelapor; Fc KTP Kedua ..selengkapnya
-
Syarat Membuat e-KTP
26 Februari 2025 10:56:03 WIBKARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) 1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Surat Pengantar RT/RW Setempat; Fotocopy KK; dan Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- KUNJUNGAN BUPATI GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN KARANGTENGAH
- SOSIALISASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI OLEH KEMEN PKP
- SIDANG PENETAPAN RKPKAL DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN KALURAHAN KARANGTENGAH TAHUN 2027
- KUNJUNGAN KAPOLRES GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN KARANGTENGAH
- Rapat Koordinasi Persiapan Hari Jadi Kalurahan Karangtengah ke 110
- PELATIHAN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK DAN ANORGANIK
- KUNJUNGAN DOSEN DAN MAHASISWA DARI STSRD VISI YOGYAKARTA DI KALURAHAN KARANGTENGAH
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |







