Rekomendasi BPJS

Administrator 26 Februari 2025 11:05:05 WIB

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.   Surat Pengantar RT/RW Setempat;

2.   Rekening Listrik Maksimal 900  Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik);

3.   Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan

4.   Fotokopi Kartu Keluarga.

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

  1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kantor Kalurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian diproses;
  3. Tim Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan (TKPK) melakukan verifikasi data dan memparaf rekomendasi kepesertaan;
  4. Lurah  atau pejabat yang ditunjuk memberikan tandatangan rekomendasi pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten/rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten; dan
  5. Petugas menyampaikan rekomendasi  kepada pemohon.

3

Jangka waktu pelayanan

1 jam

4

Biaya/ tariff

GRATIS

5

Produk Pelayanan

Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten.

 

     
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar