Permohonan Pindah Penduduk
Administrator 26 Februari 2025 11:01:33 WIB
Klasifikasi pindah penduduk:
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon | Membawa persyaratan :
|
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk
ALUR | PERSYARATAN |
Pemohon |
Membawa
1. Surat Pengantar RT/RW Setempat; 2. Surat Keterangan Pindah WNI antar desa / kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; 3. Fotocopy kelengkapan berkas; 4. Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK. |
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENCERMATAN (REVIEW) / PERUBAHAN RPJMKal KARANGTENGAH
- PEMBINAAN P3A BENDUNG KAJAR KALURAHAN KARANGTENGAH
- Dari beberapa Negara peserta [JIKF] 2025 berkunjung ke “BROJO AJI” Pengrajin Tosan AJI
- SOSIALISASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR)
- PEMBINAAN UMKM HASIL POKIR DPRD PROVINSI DIY TAHUN 2025
- KUNJUNGAN DPRD PROVINSI DIY (BENTUK KEPEDULIAN)
- PEMBUKAAN TOURNAMENT VOLI BHAKTI TAMA CUP 2