Permohonan Pindah Penduduk

Administrator 26 Februari 2025 11:01:33 WIB

Klasifikasi pindah penduduk:

  1. Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
  2. Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar provinsi.

Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan.

 Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar

ALUR PERSYARATAN
Pemohon Membawa persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW Setempat;
  2. KK asli yang pindah;
  3. KTP asli yang pindah.
   
   
   
   
   

 

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk

ALUR PERSYARATAN

Pemohon

Membawa

1. Surat Pengantar RT/RW Setempat;

2. Surat Keterangan Pindah WNI antar desa / kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;

3. Fotocopy kelengkapan berkas;

4. Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK.

   
   
   
   
   
   

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar