Permohonan Kartu Keluarga

Administrator 26 Februari 2025 10:59:54 WIB

Pencatatan Biodata Penduduk

Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat;
  • Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Bukti Pendidikan Terakhir.

Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Penerbitan KK baru harus memenuhi persyaratan:
    • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
    • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
    • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
    • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
    • KK lama;
    • Surat pernyataan perubahan elemen kependudukan bermaterai Rp. 10.000; dan
    • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
    • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
    • KTP-el.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar