Syarat Membuat e-KTP

Administrator 26 Februari 2025 10:56:03 WIB

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  • Surat Pengantar RT/RW Setempat;
  • Fotocopy KK; dan
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata.

 

2. Pengurusan KTP karena perubahan data bagi Penduduk WNI

  • KK;
  • KTP lama;
  • Surat pernyataan perubahan elemen kependudukan bermetarai Rp. 10.000; dan
  • surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

 

3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI

  • Surat Pengantar RT/RW Setempat;
  • surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
  • KK.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar