Penerbitan Akta Kelahiran/Kematian

Administrator 26 Februari 2025 10:58:33 WIB

Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran/Kematian.
Ketentuan pencatatan kelahiran/Kematian adalah sebagai berikut :
1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
  • Surat Pengantar RT/RW Setempat;
  • KK Asli Pemohon;
  • Fc KTP Pelapor;
  • Fc KTP Kedua Orang Tua;
  • Data Kelahiran dari Rumah Sakit;
  • Fc Surat Nikah Kedua Orang Tua;
  • Fc 2 Orang Saksi.

 

2. Pencatatan kematian WNI harus memenuhi persyaratan:
  • Surat Pengantar RT/RW Setempat;
  • KK Asli Pemohon;
  • Fc KTP Pelapor;
  • Fc KTP Kedua Orang Tua;
  • Data Kematian dari Rumah Sakit;
  • Fc Surat Nikah Kedua Orang Tua;
  • Fc 2 Orang Saksi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar