Persyaratan Nikah

Administrator 30 September 2025 10:38:17 WIB

Persyaratan Nikah :

  1. Pengantar RT, RW, Dukuh
  2. Fotokopi KTP, Ijazah, Akte calon manten
  3. Fotokopi KK, KTP, Surat Nikah Orangtua
  4. Surat Cerai dan Putusan Pengadilan Negeri Asli apabila pernah menikah dan telah bercerai
  5. Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian Istri/Suami apabila telah menikah tetapi meninggal dunia
  6. Foto 1/2 badan ukuran 4x6 bacgrond biru 1 lembar
  7. Foto 1/2 badan ukuran 2x3 bacgrond biru 3 lembar
  8. Fotokopi KTP dan KK Calon Manten Putri apabila Calon Manten Karangtengah Putra

 

Keterangan lebih lanjut hubungi pelayanan kalurahan karangtengah/kamituwa karangtengah (087812417715)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar