Informasi Layanan Publik

  • Rekomendasi BPJS

    26 Februari 2025 11:05:05 WIB Administrator
    Rekomendasi BPJS
    No Komponen Uraian 1 Persyaratan Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1.   Surat Pengantar RT/RW Setempat; 2.   Rekening Listrik Maksimal 900  Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3.   Fotokopi KTP/akte kelahiran ..selengkapnya

  • Kartu Identitas Anak

    26 Februari 2025 11:02:36 WIB Administrator
    Kartu Identitas Anak
    SYARAT PENERBITAN KIA ( Kartu Identitas Anak )   1.Mengisi Formulir Permohonan KIA         formulir bisa download di :             http://wonosari.gunungkidulkab.go.id/public/file/FORMULIR_KIA.pdf 2. Foto Copy Akta ..selengkapnya

  • Permohonan Pindah Penduduk

    26 Februari 2025 11:01:33 WIB Administrator
    Permohonan Pindah Penduduk
    Klasifikasi pindah penduduk: Pindah pergi dan datang dalam satu desa; Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan; Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten; Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; Pindah pergi dan datang antar ..selengkapnya

  • Permohonan Kartu Keluarga

    26 Februari 2025 10:59:54 WIB Administrator
    Permohonan Kartu Keluarga
    Pencatatan Biodata Penduduk Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: Surat Pengantar dari RT/RW Setempat; Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan Bukti Pendidikan ..selengkapnya

  • Penerbitan Akta Kelahiran/Kematian

    26 Februari 2025 10:58:33 WIB Administrator
    Penerbitan Akta Kelahiran/Kematian
    Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran/Kematian.Ketentuan pencatatan kelahiran/Kematian adalah sebagai berikut : 1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan: Surat Pengantar RT/RW Setempat; KK Asli Pemohon; Fc KTP Pelapor; Fc KTP Kedua ..selengkapnya

  • Syarat Membuat e-KTP

    26 Februari 2025 10:56:03 WIB Administrator
    Syarat Membuat e-KTP
    KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) 1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Surat Pengantar RT/RW Setempat; Fotocopy KK; dan Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik ..selengkapnya