SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 7 TAHUN 2015

11 Mei 2021 14:08:03 WIB

Karangtengah SIDASAMEKTA : Karangtengah, 11 Mei 2021. Pemerintah Kalurahan Karangtengah melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di Kalurahan Karangtengah, kapanewon Wonosari, kabupaten Gunungkidul. Pada sosialisasi ini dihadiri Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Sosialisasi ini laksanakan pada pukul 09.00 WIB s/d Selesai di Balai Padukuhan Duwetrejo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar