SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG LURAH
08 Juni 2021 15:05:06 WIB
Karangtengah SIDASAMEKTA : Karangtengah, 08 Juni 2021. Untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Lurah, DP3AKBPM&D mengadkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari ini selasa, 8 Juni 2021 di aula kalurahan karangtengah yang dimulai pada pukul 09.00 s/d selesai. Pada sosialisasi ini mengundang narasumber untuk menyampaikan materi dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu Suyipno dan Drs. Supriyadi.
“Setiap orang mempunyai hak untuk mencalonkan diri untuk menjadi lurah sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan dalam pemilihan lurah diharapkan tetap guyup rukun” kata Drs. Supriyadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, salah satu narasumber dalam sosialisasi pada hari ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MERTI DUSUN KALURAHAN KARANGTENGAH (RASUL)
- MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH KALURAHAN KARANGTENGAH
- PENYALURAN BLT DD BULAN MEI 2025
- PERTEMUAN KADER YANDU KARANGTENGAH
- PERTEMUAN PKK SE-KAPANEWON WONOSARI
- SERAH TERIMA ALAT PRODUKSI PANDE BESI
- RUWAT (MAPAR TUNGGAK) PADUKUHAN SIDOREJO KALURAHAN KARANGTENGAH