SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG LURAH

08 Juni 2021 15:05:06 WIB

Karangtengah SIDASAMEKTA : Karangtengah, 08 Juni 2021. Untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Lurah, DP3AKBPM&D mengadkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari ini selasa, 8 Juni 2021  di aula kalurahan karangtengah yang dimulai pada pukul 09.00 s/d selesai. Pada sosialisasi ini mengundang narasumber untuk menyampaikan materi dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu Suyipno dan Drs. Supriyadi.

“Setiap orang mempunyai hak untuk mencalonkan diri untuk menjadi lurah sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan dalam pemilihan lurah diharapkan tetap guyup rukun” kata Drs. Supriyadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, salah satu narasumber dalam sosialisasi pada hari ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar