MUSKALSUS PERUBAHAN KEDUA ATAS PERLUR NO 1 TENTANG KPM BLT DD TAHUN 2021

02 September 2021 23:14:53 WIB

 Karangtengah SIDASAMEKTA : Karangtengah, 02 September 2021. Dalam rangka Validasi, Verifikasi dan penetapan data keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2021 di Kalurahan Karangtengah Pemerintah Kalurahan Karangtengah melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (MUSKALSUS) yang dilaksanakan pada hari ini kamis (02/09/2021) dimulai pada pukul 13.00 WIB s/d selesai di Aula Kalurahan Karangtengah.

“Kami melakukan Validasi, verifikasi dan penetapan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan ke 9 – 12 Tahun 2021 dan besok disaat penerimaan BLT DD Tahap 9 akan kami berikan surat pernyataan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT bahwa yang bersangkutan tidak menerima Bantuan Sosial Lain” Kata Sumari, Kamituwo Kalurahan Karangtengah.

Muskalsus yang dihadiri oleh Badan Permusawaratan Kalurahan, Lurah, Pamong Kalurahan, Relawan Kalurahan Lawan Covid-19, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan tokoh masyarakat membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Lurah Nomor 1 tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Pada kesempatan ini Panewu Kapanewon Wonosari beserta jajaranya tidak bisa menghadiri Muskalsus ini dikarenakan ada acara yang bersamaan.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang menjadi Keputusan Akhir dari Muskalsus ini yaitu memutuskan dan mengesahkan perubahan Kedua Peraturan Lurah Nomor 1 tentang Keluarga Penerima Manfaat bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahuin 2021.

“Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) ini merupakan penyaluran yang terakhir di tahun 2021 dan kami akan berupaya menyalurkan untuk pemerataan dengan kouta yang ada” Kata Paiyo, S. Ag Ketua Bamuskal Kalurahan Karangtengah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar