SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

06 September 2021 16:47:25 WIB

Karangtengah SIDASAMEKTA : Karangtengah, 06 September 2021. Dalam rangka untuk penertiban pengujian kelndaraan bermotor UPT Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabuaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahhun 2011 tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini Senin (06/09/2021) dimulai pada pukul 13.00 WIB s/d selesai di Aula Kalurahan Karangtengah menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan dihadiri oleh Lurah Karangtengah beserta semua Pamong Kalurahan dan perwakilan dari beberapa tokoh masyarakat.

“Dengan Sosialisasi ini diharapkan dapat menggunakan angkutan sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan tidak ada permasalahan karena memenuhi persyaratan uji kendaraan serta untuk keselamatan menjadi tanggungjawab kita semua bukan hanya Dinas Perhubungan saja mengingat di Kalurahan Karangtengah banyak terdapat kendaraan angkutan” Kata H. Sugito anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang menjadi salah satu Narasumber dari acara ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar