PAMONG KALURAHAN KARANGTENGAH BERBUSANA GAGRAK NGAYOGYOKARTO HADININGRAT

Operator 01 Februari 2024 10:02:17 WIB

Karangtengah SIDASAMEKTA: Karangtengah (01 / 02 / 2024), Kamis, 1 Februari 2024, Menindak lanjuti adanya SE, Surat Edaran tentang penggunaan pakaian adat daerah Yogyakarta yang jatuh pada hari / atau tiap hari Kamis Pon di peruntukan bagi Instansi Pemerintah ASN, Pelajar, dan Pamong Kalurahan di seluruh Wilayah DIY.

Maka dengan ini seluruh Pamong Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, Kab GunungKidul, DIY, mengenakan pakaian adat Daerah Yogyakarta di dalam ketugasan kerja di lingkungan kantor Kalurahan sebagai pelayan kepada masyarakat.

 

Adapun ketentuan penggunaan pakaian adat daerah Yogyakarta tersebut sesuai Surat Edaran yang sudah ada, juga di atur dan menyesuaikan baik ketugasan di lapangan operasional kerja jika memungkinkan, ataupun di kantor pelayanan.

Pakaian adat daerah Yogyakarta atau di sebut juga gagrak Ngayogyokarto sebagai pakaian dinas instansi pemerintah juga pendidikan di seluruh wilayah DIY di kenakan atau jatuh pada tiap Hari Kamis Pon, sesuai PERGUB dalam Surat Edaran SE, Nomor : 400.5.9.1/40 Tertanggal : 8 Januarai 2024 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN TRADISIONAL JAWA YOGYAKARTA.

 

Hari berpakaian adat Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mengenalkan hari jadi DIY, dan menumbuhkan rasa persatuan akan penghayatan nilai – nilai luhur warisan budaya serta sejarah perjuangan bangsa.

Selain dari pada itu hari Kamis Pon menurut di dalam Surat Edaran tersebut juga sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat Dan Pakualaman yang merupakan cikal bakal atau awal mulanya pemerintahan DIY.

 

Sebagai Daerah Keistimewaan Yogyakarta, dengan demikian Hari Kamis Pon praktis di lakukan penyesuaian pengenaan pakaian adat tradisional DIY bagi instansi pemerintah ASN, Pelajar, dan juga Pamong Kalurahan, seperti halnya pakaian tradisional yang di kenakan para Pamong Kalurahan Karangtengah saat ini.

 

Di harapkan dengan berpakaian tradisional di hari – hari tertentu sesuai ketentuan tersebut tidak akan  menjadi soal maupun beban di dalam bekerja sesuai ketugasanya, karena ini memang sudah menjadi bagian ketentuan yang di atur sesuai Surat Edaran tersebut, selain bagian dari bentuk wujud nyata kita akan menghargai dan melestarikan warisan akan nilai – nilai luhur budaya bangsa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar