PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON STAF PERANGKAT DESA TAHUN 2019

11 November 2019 11:32:13 WIB

  • PERSYARATAN

PENDAFTARAN CALON STAF PERANGKAT DESA

TAHUN 2019

1). Warga negara indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat desa mengajukan surat lamaran tertulis, ditulis dengan tinta hitam bermeterai 6.000 yang ditujukan kepada Kepala Desa Karangtengah.

2). Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai 6.000
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai 6.000;
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah ;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort ;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri ;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai 6.000;
  11. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa ;
  12. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yanag berwenang dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar, menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)  dengan latar belakang sesuai latar belakang pas foto dalam KTP;
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; 

 

3). Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) , yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

4). Surat lamaran sebagaimana dimaksud ayat (3) dimasukkan dalam stop map berwarna kuning;

5). Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON STAF PERANGKAT DESA TAHUN 2019


Komentar atas PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON STAF PERANGKAT DESA TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar