TAHABAN PENGEMBALIAN KOTAK SUARA DARI KPPS KE PPS KALURAHAN

27 November 2024 17:06:26 WIB

Karangtengah SIDASAMEKTA: Karangtengah (27/11/2024), Rabu 27 November 2024, Tahaban pengembalian kotak suara berisi dokumen hasil pemungutan suara di lakukan oleh petugas KPPS kepada PPS Kalurahan / Desa, Langkah ini sesegera mungkin di laksanakan sesuai prosedur dari peraturan KPU, untuk tahapan selanjutnya dan seluruh dokumen ini harus terjaga baik keamanan dan kerahasiaanya demi kelancaran juga keabsahan hasil pemungutan suara tersebut.

Di setiap langkah dan proses pengembalian hasil surat suara ini harus terjaga dan tetap dengan kehati – hatian agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dari KPU, tahapan ini juga merupakan dalam rangka bagian dalam menyusun hasil lapuran dari penghitungan surat suara di TPS.

 

Oleh petugas PPS Kalurahan tahaban ini di lakukan setiap kotak suara yang di kembalikan di periksa dengan teliti guna memastikan kesesuaian isi dengan hasil penghitungan yang di lakukan di setiap masing – masing TPS.

Tahaban dan pelaksanaan ini juga tetap selalu di hadiri juga dalam pengawasan baik Satlinmas, petugas kepolisian, panwas dan lain – lain, kesemuanya di lakukan guna menghindari setiap kerusakan dan kecacatan maupun keamanan dari semua dokumen tersebut.

Dengan demikian proses pengembalian kotak suara beserta dokumen hasil surat suara ini merupakan tahapan akhir pemungutan suara di TPS, yang kemudian akan di lakukan tahaban selanjutnya oleh PPS kalurahan sesuai ketentuan yang ada.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar