KARANGTENGAH DUKUNG SENSUS PENDUDUK ONLINE

24 Februari 2020 11:13:36 WIB

KARANGTENGAH_SIDA : Karangtengah, 24 februari 2020, pada hari ini Pemerintah Desa Karangtengah mendukung Sensus Penduduk Online (SP Online ) kepada Perangkat Desa Karangtengah, khususnya Kepala Dukuh 10 Padukuhan se Desa Karangtengah, kegiatan ini berdasarkan ( Dasar Penyelenggaraan )
1. UU no 16 Tahun 1997 tentang statistik
2. PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
3. UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan
4. UU no 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Karangtengah H. SISWANTO ANWAR dan petugas Anministrasi SID Desa Karangtengah Gilang Yuliyanto.
Cara Melakukan Sensus Penduduk Online
a. Buka aplikasi browser internet pada perangkat telepon genggam,tablet,laptop atau komputer.
b. Klik laman resmi ( website )
Sensus.bps.go.id
c. Isi keterangan kependudukan dan perumahan yang ditanyakan secara lengkap
d. Unduh bukti telah berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online pada tampilan halaman terakhir
e. Selesai

Kerahasiaan Informasi anda dijamin Undang-undang


Bantu kami
#MencatatatIndonesia
Siapa yang dicatat ?
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
Dimana ?
Seluruh Wilayah Indonesia ( termasuk perwakilan Ri yang ada di luar Negri/teritorial Indonesia beserta Keluarga )
Bagaimana Caranya ?
Sensus.bps.go.id
Kapan ?
Februari-Maret 2020

Info lebih lanjut hubungi
BPS Kabupaten Gunungkidul
Email : bps3403@bps.go.id
(0274) 394180

 

@sumari

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar